get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penangkapan Pelaku Penusukan Purnawirawan Kolonel TNI AD di Cimahi

13 Kali Tusuk Korban, Pembunuh Purnawirawan TNI di KBB Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:58:00 WIB
13 Kali Tusuk Korban, Pembunuh Purnawirawan TNI di KBB Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Hendri Hernando saat menjalani rekonstruksi perkara pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Foto: Antara

BANDUNG,iNews.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Sumarno menuntut terdakwa Hendri Hernando telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
 
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng yang juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (14/2/2023).
 
Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.
 
"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.

Kemudian menurutnya perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.
 
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2).
 
"Dengan agenda yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pleidoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando," ujar Mumuh.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Hendri Hernando selaku tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin.
 
Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri.

Kemudian Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut. Lalu terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut