12 PSK di Warung Remang-remang Cipatat Terjaring Razia Satpol PP KBB
Senin, 20 Desember 2021 - 07:10:00 WIB
        
    
                
            
                Berdasarkan pendataan, PSK yang terjaring razia itu masih baru dan belum pernah terjaring razia sebelumnya. "Penertiban ini dilakukan atas dasar PP 16 tahun 2018 dan permendagri 54 tahun 2011 tentang K3," kata Poniman.
                                    Para psk yang diamankan, ujar Poniman, dibawa ke markas Satpol PP KBB untuk diberi pembinaan. Jika ke depan masih menjajakan diri di kawasan itu, PSK akan dikiirm ke panti rehabilitasi sosial di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. "Pembinaan dilakukan agar para PSK ini bisa mencari pekerjaan yang lebih baik untuk masa depan mereka," ujar Poniman.
Editor: Agus Warsudi