12 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Berdasarkan daftar 12 napi koruptor penerima remisi itu tidak ada tokoh populer seperti Setya Novanto. "Untuk remisi itu diberikan pada napi korupsi jika salah satunya jadi justice collaborator (JC), sudah membayar kerugian negara, dan berkelakuan baik," ujarnya.
Menurut Elly, pemberian remisi itu berdampak pada penghematan terhadap anggaran lapas. "Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan bagi para napi sebesar Rp49 juta," tutur Kalapas Sukamiskin.
Ke-12 napi kasus korupsi penerima remisi antara lain:
1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan
Editor: Agus Warsudi