get app
inews
Aa Text
Read Next : Hore! Guru Honorer PPPK Tahap I Mulai Tanda Tangani Kontrak Kerja

1.131 Guru Non-PNS Bandung Barat di Bawah Kemenag Pertanyakan SK Penyetaraan

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:06:00 WIB
1.131 Guru Non-PNS Bandung Barat di Bawah Kemenag Pertanyakan SK Penyetaraan
Guru honorer sekolah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pemerintah agar segera menerbitkan SK Inpassing. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Aktivis Pendidikan Madrasah sekaligus tenaga pengajar di Kecamatan Cihampelas, Dadan Saepudin menyebutkan, Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. 

Guru non- PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi). Inpassing pada prinsipnya bukan sekadar urusan tunjangan saja, akan tetapi ada hal yang krusial yaitu terkait dengan pengembangan profesi dan karier bagi para guru. 

"Pogram inpassing akan berimplikasi kepada keadilan dan pengembangan profesi dan karier guru non-PNS. Sehingga mereka akan menerima tunjangan profesi yang berbeda sesuai dengan pangkat/golongan yang disetarakan dengan guru yang berstatus PNS," tuturnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut