11 Petugas di Sukabumi Meninggal pada Pemilu 2019, KPU Benahi Teknis Pemilihan
SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 11 petugas pemilihan di Kabupaten Sukabumi meninggal saat menjalankan tugas pada Pemilu 2019 silam. Untuk mencegah peristiwa itu terjadi lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenahi teknis pemilihan pada Pemilu 2024.
Sosialisasi pembenahan teknis pemilihan dan konsolidasi kelembagaan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar KPU Kabupaten Sukabumi di satu hotel kawasan Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/12/2021).
KPU Sukabumi mengundang unsur pemerintah, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat (ormas) dan unsur partai politik. Melalui kegiatan ini KPU sekaligus menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dihelat pada November 2024 sembari menunggu kesepakatan antara KPU RI dengan pemerintah pusat dan DPR.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, melalui sosialisasi dan konsolidasi ini, KPU Sukabumi siap melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilu 2024. Melihat regulasi, tahapan diwacanakan bakal dimulai Januari 2022 dengan diawali verifikasi partai politik. Sementara untuk tahapan Pilkada akan dimulai pada 2023.
“Dari penyelenggaraan ke penyelenggaraan kami rasa tidak ada kendala, hanya yang cukup kesulitan itu di aksesbilitas. Kami cukup kesulitan menjangkau pelosok Kabupaten Sukabumi. Makanya melalui pertemuan ini kami sampaikan beberapa hal teknis terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Harapan kami juga hasil sosialisasi ini disampaikan kembali kepada masyarakat luas,” kata Ferry kepada MNC Portal Indonesia.
Sementara itu Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima mengapresiasi sosialisasi dan konsolidasi dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum tahapan dimulai.
Apalagi, ada beberapa hal kaitan teknis, regulasi, tahapan, hingga tata cara yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Rencananya akan ada beberapa penyesuaian teknis di pemilu serentak 2024 mendatang, salah satunya pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Yang tentu harus kami sampaikan adalah terkait teknis dan tata cara pemilihan. Termasuk juga pendaftaran dan verifikasi partai politik. Untuk partai politik yang memenuhi ambang batas atau parlementary treshold pada Pemilu 2019 tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, jadi hanya verifikasi administrasi. Itu saja yang baru. Untuk teknis pemilihan tidak akan jauh berbeda seperti pemilu-pemilu sebelumnya,” kata Eberta.
Eberta menyatakan, beberapa teknis penyelenggaraan perlu dievaluasi, sebab pada Pemilu Serentak 2019 lalu tercatat ada 800 petugas penyelenggara se-Indonesia meninggal dunia, 11 di antaranya dari Kabupaten Sukabumi. Beberapa upaya masih dilakukan agar penyelenggaraan pemilu tak lagi memakan korban jiwa.
“Yang harus kami hindari tentu korban jiwa penyelenggara, terutama di KPPS. Itu jadi catatan kami. Di Indonesia kurang lebih ada 800 orang yang meninggal. Akan kami minimalisir beban kerja yang berlebihan, salah satunya dengan memaksimalkan digitalisasi, memanfaatkan teknologi informasi," tuturnya.
KPU, kata Eberta, sedang minta penyederhanaan surat suara. "Mudah-mudahan rencana ini bisa segera diatur oleh undang-undang sehingga bisa meringankan kerja petugas,” ucap Eberta.
Editor: Agus Warsudi