11 Daerah di Jabar Terapkan PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Diperbolehkan
Sementara itu, dua daerah di Jabar menerapkan PPKM level 1, yakni Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Berikut isi peraturan PPKM level 2:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.
Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
Editor: Agus Warsudi