11 Bulan Buron, 2 Begal Motor Sadis Bersenjata Pedang di Majalaya Bandung Diringkus
BANDUNG, iNews.id - Dua dari pelaku begal motor di Kampung Kebon Tiwu, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, ditangkap petugas Satrskrim Polresta Bandung. Dari tangan pelaku, selain sepeda motor, polisi juga menyita sebilah pedang sepanjang 60 sentimeter yang digunakan untuk melukukan pembegalan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah DS (26) dan AA (27). Sedangkan satu tersangka berinisial E (27), masih pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai buron.
"Berdasarkan penyelidikan, tersangka DS dan AA pernah melakukan kejahatan serupa pada 2015. Kedua tersangka merupakan residivis," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat,(18/2/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku DS dan AA dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). "Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kronologi kejadian, tutur Kapolresta Bandung, kejadian berawal saat korban berboncengan motor dengan temannya melaju pelan di kawasan Majalaya pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Tiba di Kampung Kebon Tiwu, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, tiga pelaku DS, AA, dan E, berboncengan satu motor, memepet korban. Pelaku AA menghunus sebilah golok panjang diarahkan ke wajah korban.
"Lantaran ketakutan, korban lari meninggalkan motornya. Kendaraan itu kemudian dibawa lari oleh pelaku dan dijual ke penadah," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo mengatakan, kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Satreskrim Polresta Bandung. Petugas lalu melakukan penyelidikan intensif.
Ternyata para pelaku telah melarikan diri dan bersembunyi di daerah lain. "Setelah beberapa bulan berlalu, pelaku berhasil ditangkap," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi