get app
inews
Aa Text
Read Next : Hampir 3.000 Kendaraan Berknalpot Bising Kena Razia Polisi di Jabar

103 Pemilik Motor Knalpot Bising di KBB Ditilang, jika Terjaring Lagi Disita

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:58:00 WIB
103 Pemilik Motor Knalpot Bising di KBB Ditilang, jika Terjaring Lagi Disita
Polisi menegur pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. (Foto: Humas Polda Jabar)

Diakuinya, sampai saat ini pengguna knalpot bising masih banyak dan cukup sulit untuk ditekan. Secara aturan, knalpot bising juga melanggar aturan UU Lalu Lintas Pasal 285 tentang Persyaratan Teknis Kendaraan.

Akan tetapi, lanjut dia, bagi kendaraan roda dua yang knalpotnya bising namun bawaan dari pabrikan maka tetap diperbolehkan. Sebab pada prinsipnya kendaraan harus menggunakan sparepart kendaraan sesuai standar asli yang telah lulus uji. 

"Kalau knalpotnya bising tapi bawaan pabrik masih diizinkan. Tapi kalau yang diganti knalpot racing bukan bawaan pabrik asli, maka akan ditindak," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut