103 Pemilik Motor Knalpot Bising di KBB Ditilang, jika Terjaring Lagi Disita
CIMAHI, iNews.id - Satlantas Polres Cimahi berhasil merazia 103 sepeda motor berknalpot bising. Razia tersebut dilakukan di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Saat razia knalpot bising pada Minggu (13/2/2022) dari pagi hingga siang, total ada 103 pemilik kendaraan yang terjaring di kawasan wisata Lembang," kata KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Erin Herinduansyah, Kamis (17/2/2022).
Erin menyebutkan, mayoritas kendaraan tersebut datang dari arah Subang menuju Bandung. Sehingga saat pelaksanaan ganjil genap, pihaknya juga sekaligus melakukan penertiban motor berknalpot bising yang melintas.
Dikatakannya, pengendara yang motornya menggunakan knalpot bising langsung ditindak dengan penilangan. Jika kedapatan mengulanginya lagi atau tidak mengubah knalpot bising dengan standar pabrik, maka pihaknya bakal menyita kendaraan tersebut.
"Sekarang baru ditilang sambil mengimbau supaya mengganti lagi knalpotnya jadi standar. Kalau terjaring lagi dan masih knalpot bising, maka kendaraan akan disita," katanya.
Diakuinya, sampai saat ini pengguna knalpot bising masih banyak dan cukup sulit untuk ditekan. Secara aturan, knalpot bising juga melanggar aturan UU Lalu Lintas Pasal 285 tentang Persyaratan Teknis Kendaraan.
Akan tetapi, lanjut dia, bagi kendaraan roda dua yang knalpotnya bising namun bawaan dari pabrikan maka tetap diperbolehkan. Sebab pada prinsipnya kendaraan harus menggunakan sparepart kendaraan sesuai standar asli yang telah lulus uji.
"Kalau knalpotnya bising tapi bawaan pabrik masih diizinkan. Tapi kalau yang diganti knalpot racing bukan bawaan pabrik asli, maka akan ditindak," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi