10 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Diringkus Polisi di Indramayu, Begini Modusnya
Akibat perbuatannya, 10 tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e undang-undang RI No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," tutur Kapolres Indramayu didampingi Kadis Pertanian Indramayu Ahmad Syadali, Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Lutfi Olot G, dan Kasi Humas Polres Indramayu Polda Jabar Iptu Didi Wahyudi.
Editor: Agus Warsudi