get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Hampir 5 Bulan, Pembacok Remaja di Indramayu Ditangkap Polisi

10 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Diringkus Polisi di Indramayu, Begini Modusnya

Rabu, 16 Februari 2022 - 15:44:00 WIB
10 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Diringkus Polisi di Indramayu, Begini Modusnya
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Sepuluh orang diduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis urea diringkus petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Pelaku penyalagunaan pupuk bersubsidi untuk petani dengan menjual ke pihak lain harga jauh lebih tinggi dari ketentuan atau harga eceran tertinggi (HET). 

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, selain mengamankan 10 pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit truk nopol B 9258 KPA, 200 karung pupuk bersubsidi jenis urea, empat unit handphone (HP) berbagai merek, dua lembar nota penjualan CV Zayyanah Tani Subur, satu bundel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi, dan Legalitas Kios Lancar Abadi.

“Orang yang sudah kami amankan berjumalah 10 orang. Antara lain, KNT warga Kedokanbunder, MAA warga Batujaya Karawang, AM, Patokbesi Subang; YN, RK, JY, ATG, AR, RS, CS asal Ciasem, Subang. Satu orang lagi dalam proses pengejaran," kata Kapolres Indramayu dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (16/2/2022).

Modus operandi kejahatan ini, ujar AKBP M Lukman Syarif, diduga para pelaku menjual pupuk bersubsidi jauh di atas HET (harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi Rp225.000 per kwintal). Pupuk bersubsidi pemerintah dibawa dari kios pupuk Lancar Abadi milik MAA di Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang sebanyak 10 ton atau 200 karung.

"Masing-masing karung berisi 50 kg pupuk dibawa menggunakan satu unit kendaraan truk untuk dijual di wilayah Indramayu dengan harga di atas HET. Dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen sah," ujarnya.

Alur pemesanan, tutur Kapolres Indramayu, tersangka ATG memesan pupuk urea kepada KNT dengan harga Rp350.000 per kwintal. KNT selanjutnya memesan kepada YN dengan harga Rp331.000 per kwintal.

Sedangkan tersangka YN membeli kepada MAA dengan harga Rp260.000 per kwintal. Sementara MAA membeli ke distributor resmi CV ZAYYANAH TANI SUBUR Cikampek Rp218.000 per kwintal.

Akibat perbuatannya, 10 tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e undang-undang RI No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. 

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," tutur Kapolres Indramayu didampingi Kadis Pertanian Indramayu Ahmad Syadali, Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Lutfi Olot G, dan Kasi Humas Polres Indramayu Polda Jabar Iptu Didi Wahyudi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut