get app
inews
Aa Text
Read Next : Jenderal Pol Idham Azis Pensiun Januari 2021, 10 Komjen Masuk Bursa Calon Kapolri

10 Komjen Calon Kuat Pengganti Idham Azis, Ini Kriteria Kapolri Pilihan Kompolnas 

Senin, 21 Desember 2020 - 08:15:00 WIB
10 Komjen Calon Kuat Pengganti Idham Azis, Ini Kriteria Kapolri Pilihan Kompolnas 
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).

Dalam menentukan pengganti Jenderal Pol Idham Azis, ujar Poengky, Kompolnas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dijelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, ujar Poengky, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

"Oleh karena itu nanti ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden, kami berpedoman pada Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 tahun 2002," ujarnya. 

Poengky menuturkan, yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan, yaitu prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut