1 Warga Jelekong Bandung Ditangkap akibat Jual Beli Burung Langka
Sebanyak 40 ekor burung langka itu, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo terdiri atas empat jenis atau spesies. Antara lain, dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 35 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana), dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Poratus), dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, empat spesies burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
"Jual beli burung lamgka tersebut merupakan tindakan ilegal karena pelaku tidak memiliki perizinan dari dinas atau lembaga terkait," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi