get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandung Memanggil, Banjir Menggenangi Ratusan Rumah

1 Warga Jelekong Bandung Ditangkap akibat Jual Beli Burung Langka

Selasa, 26 April 2022 - 18:08:00 WIB
1 Warga Jelekong Bandung Ditangkap akibat Jual Beli Burung Langka
Burung langka disita petugas dari tangan tersangka ES. (FOTO: HUMAS POLRESTA BANDUNG)

BANDUNG, iNews.id - ES (31), warga Desa Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran melakukan jual beli burung langka tanpa izin. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menyita 40 ekor burung dari rumah pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku ES mendapat burung-burung langka itu dari transaksi di media sosial. Lalu pelaku menjual burung terebut melalui media sosial dengan cara transaksi langsung dengan pembeli.

"Ini dijual oleh pelaku dengan kisaran dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Itu tergantung jenis burungnya," kata Kusworo di lokasi penangkapan, Selasa (26/4/2022).

Sebanyak 40 ekor burung langka itu, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo terdiri atas empat jenis atau spesies. Antara lain, dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 35 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana), dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Poratus), dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, empat spesies burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi.

"Jual beli burung lamgka tersebut merupakan tindakan ilegal karena pelaku tidak memiliki perizinan dari dinas atau lembaga terkait," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Pelaku memelihara burung tersebut di kediamannya yang berlokasi pemukiman warga dalam gang sempit dan jauh dari jalan raya utama. Burung-burung tersebut disimpan di sangkar milik pelaku.

Jual beli satwa langka itu sudah dilakukan oleh pelaku selama tiga tahun. Kini polisi pun masih melakukan pendalaman guna mencari para pembeli burung langka tersebut.

Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

"Saat ini burung-burung tersebut telah diamankan untuk dirawat oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk kemudian dititipkan di Lembang Park and Zoo," tutur Kapolresta Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut