get app
inews
Aa Text
Read Next : Bobol 3 Kantor Pos, Pemuda Asal Sukabumi Gondol Uang BLT

1 Pengeroyok Warga Nanggelang Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Masih Diburu

Selasa, 21 Juni 2022 - 21:20:00 WIB
1 Pengeroyok Warga Nanggelang Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Masih Diburu
DA, tersangka pengeroyok warga di Jalan Cijangkar, Nanggelang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. (FOTO: ISTIMEWA)

"Ya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," kata Kapolsek Citamiang, Selasa (21/6/2022).

AKP Arif Saptaharja menyatakan, para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara bersama-sama memukul dan menampar wajah korban menggunakan tangan kosong. Akibat pengeroyokan itu korban S mengalami luka memar di kepala dan luka di kaki serta tangan.

"Akibat mendapatkan luka memar, korban dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis. Sedangkan pelaku DA disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun dan Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata AKP Arif. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut