1 Pengeroyok Warga Nanggelang Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Masih Diburu
SUKABUMI, iNews.id - Setelah empat hari diburu petugas Polsek Citamiang, akhirnya satu dari tiga pria yang mengeroyok S (35) warga Jalan Cijangkar, Gang Karya Bakti RT02/03, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berhasil ditangkap pada Senin (21/6/2022). Pelaku yang ditangkap berinisial DA (25).
Saat ini, petugas Unit Reskrim Polsek Citamiang masih memburu dua pelaku lain. Keduanya telah ditetapkan berstatus dalam pencarian orang (DPO) alias buron.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/43 /VI/2022/SPKT/Polsek Citamiang/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar, tanggal 11 Juni 2021, tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban terjadi pada Jumat (10/6/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja mengatakan, DA berhasil ditangkap petugas di salah satu perumahan di Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," kata Kapolsek Citamiang, Selasa (21/6/2022).
AKP Arif Saptaharja menyatakan, para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara bersama-sama memukul dan menampar wajah korban menggunakan tangan kosong. Akibat pengeroyokan itu korban S mengalami luka memar di kepala dan luka di kaki serta tangan.
"Akibat mendapatkan luka memar, korban dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis. Sedangkan pelaku DA disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun dan Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata AKP Arif.
Editor: Agus Warsudi