get app
inews
Aa Text
Read Next : Bobol Dana Miliaran Milik Kospin, 2 Pria Palembang Ditangkap Polda Jabar

1 Pembobol Kospin yang Ditangkap Polda Jabar Ternyata Napi di Lapas Serong Muba

Kamis, 02 Desember 2021 - 14:32:00 WIB
1 Pembobol Kospin yang Ditangkap Polda Jabar Ternyata Napi di Lapas Serong Muba
Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap dua tersangka pembobolan dana milik Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Sentoso (Kospin SMS), MR dan MF. Satu dari dua tersangka, merupakan narapidana atau napi di Lapas Serong, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Satu dari dua tersangka yang kami amankan (terkait kasus pembobolan dana koperasi SMS), napi di (Lapas) Banyuasin. Warga binaan (napi) yang masih di dalam," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Kamis (2/12/2021).

Pelaku MF, yang merupakan napi kasus narkoba tersebut, ujar Kombes Pol Arief Rachman, ditangkap penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya. 

Kombes Pol Arief menyatakan, dalam kejahatan ini, tersangka MF berperan melakukan pencurian data dan pembobolan dana koperasi. MF menyediakan dompet digital guna menampung uang hasil pembobolan. "Dia di dalam (Lapas Serong Muba) bekerja sama dengan yang di luar (MR) yang juga berhasil kami tangkap," tutur Kombes Pol Arief.

Diberitakan sebelumnya, Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, MR dan MF, diduga mencuri identitas anggota Kospin SMS. Dengan identitas anggota koperasi itu, kedua pelaku membobol dana milik Kospin SMS.

"Total kerugian (dana milik Kospin SMS yang dibobol) miliaran rupiah. Namun yang baru berhasil didatakan Rp316 juta dari satu laporan polisi," kata Dirditreskrimsus Polda Jabar dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021). 

Kombes Pol Arief menyatakan, pengusutan kasus ini berawal dari laporan polisi ke Polda Jabar. Tim Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk ada penjualan nomor rekening di salah satu marketplace kepada seseorang pemilik akun Facebook Zain Al Fatihah. 

Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di Palembang. "Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat  tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol Arief Rachman. 

Penyidik, tutur Dirditreskrimsus Polda Jabar, mendatangi rumah terduga pelaku dan menangkap MR. Dari hasil interogasi, tersangka MR mengaku telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi. 

Dalam beraksi, tersangka MR dibantu oleh pelaku MF. "Saudara (tersangka) MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS (Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso) E-Channel sebanyak tujuh kali. Namun dana yang berhasil dialihkan sebanyak lima akun (anggota koperasi)," tutur Dirditreskrimsus Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut