DEPOK, iNews.id - FM, tersangka pembunuhan perempuan, AO menjalani prarekonstruksi di kamar apartemen kawasan Margonda, Depok. Terdapat 21 adegan yang diperagakan dan ada perbedaan dengan hasil BAP awal tersangka.
Semula tersangka mengaku memukul korban sebanyak tiga kali, ternyata berulang kali serta sempat terjadi persetubuhan.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal berlapis 340 terkait pembunuhan berencana serta 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait