BEKASI, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana sekeluarga di Bantargebang, Wowon Erawan, Solihin dan M Dede Solehudin menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi. JPU menghadirkan Nanang Agung Permadi selaku Dokter Jaga di RSUD Bantargebang.
Nanang merupakan dokter yang pertama kali menangani korban tersebut. Dalam kesaksiannya, Nanang menjelaskan terkait penanganan pada pasien atau korban-korban Wowon Cs.
Dia pun sempat menaruh curiga korban meninggal keracunan karena kondisi mulut mengeluarkan busa. Ketiganya tidak membantah kesaksian dari saksi yang dihadirkan.
Produser: Reza Ramadhan
Editor : Wahyu Triyogo
pembunuhan berencana kasus wowon cs korban wowon cs Wowon Cs bantargebang bantargebang bekasi rsud bantargebang
Artikel Terkait