Pria inisial HAP asal Karang Asem, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung, atas tindakan pembunuhan terhadap sopir taksi online.

BANDUNG, iNews.id - Pria inisial HAP asal Karang Asem, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung, atas tindakan pembunuhan terhadap sopir taksi online. Pelaku meracuni dan membuang mayat korban di sebuah kebun di kawasan Kertasari, Bandung.

Pelaku mengatakan, dirinya melakukan aksinya karena sedang membutuhkan uang senilai Rp7 juta. Oleh karena itu pelaku menjual mobil korban setelah membuang jasadnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network