JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan berencana.

BEKASI, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak terdakwa Wowon.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network