Bahar Pindah Lapas

BANDUNG, iNews.id - Hakim memutuskan Bahar bin Smith terbukti bersalah atas tindak penganiayaan dengan vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan tahanan. Atas putusan itu, Bahar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Bogor dari Rutan Mapolda Jawa Barat. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network