Namun pengelompokan zona, terutama yang harus steril dari bangunan berubah, zona merah atau terlarang yang semula dalam radius 200-500 meter berubah menjadi dalam radius 0-10 meter. Bangunan dalam radius tersebut harus dikosongkan atau direlokasi.
Zona oranye atau terbatas berada di radius 10 meter hingga 1 kilometer dari titik patahan. Di zona tersebut, konstruksi bangunan dengan syarat ketat dan standar bangunan tahan gempa atau pergerakan tanah.
Sedangkan zona kuning atau zona bersyarat lebih dari 1 kilometer dari titik patahan dengan bangunan yang didirikan harus berdasarkan konstruksi tahan gempa.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait