Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung non-aktif saat tiba di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung pasrah divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta karena dinilai terbukti terlibat korupsi proyek Bandung Smart City di Dishub Kota Bandung. Yana menerima vonis yang lebih rendah 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu.

Diketahui, Yana Mulyana divonis melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Itu sudah jadi keputusan, melalui proses yang panjang. Tadi saya sudah sampaikan kepada majelis saya sudah menerima," kata Yana Mulyana seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/12/2023).

Yana enggan bicara terkait vonis hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 5 tahun penjara.

Menurut Yana, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri. "Majelis hakim punya pertimbangan," ujar Yana.

Diberitakan sebelumnya, Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung divonis 4 tahun penjara dan denda  dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. Yana dinilai terbukti menerima suap ratusan juta proyek Bandung Smart City di Dishub Kota Bandung.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun. Namun nilai denda yang harus dibayar Yana sesuai tuntutan JPU.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar iganti dengan penjara selama 3 bulan," ujar Hera Kartiningsih.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hera Kartiningsih membacakan hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Hera.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network