JPU KPK menjerat Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana dengan pasal berlapis terkait kasus suap dan gratifikasi. (Foto: Istimewa)

B. Uang mata uang asing

1. SGD 3.520
2. YEN 645.000 
3. SDG 11.000
4. USD 3000
5. 15.630 bath

C. Sepatu LV seharga 18 juta

Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network