Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Besaran yang diterima ASN mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Chanifah Listyarini mengimbau para ASN di Kota Cimahi yang berjumlah sekitar 4.000 lebih untuk memanfaatkan gaji ke-13 untuk hal-hal yang bermanfaat. Seperti untuk kebutuhan anak sekolah dan sebagainya. Sebab mereka juga baru mendapatkan gaji bulanan dan tunjangan melekat beserta TPP.
"Gunakan gaji ke-13 itu untuk kebutuhan pokok dan semoga dengan adanya tambahan penghasilan ini akan membuat ASN semakin semangat bekerja," tutur Chanifah Listyarini.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait