Sebelumnya, Unpad sudah mengeluarkan Peraturan Rektor Unpad Nomor 23 tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan di Lingkungan Unpad, serta Peraturan Rektor Unpad Nomor 24 tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Pascasarjana dan Spesialis di Lingkungan Unpad.
Pada dua peraturan tersebut, Unpad menetapkan penulisan tugas akhir untuk program Sarjana, Sarjana Terapan, dan Profesi dapat berbentuk skripsi, memorandum hukum, studi kasus (untuk Fakultas Hukum), serta artikel pada jurnal nasional/internasional/prosiding seminar internasional.
Sementara penulisan tugas akhir untuk program Pascasarjana dan Spesialis bisa berbentuk tesis/disertasi, artikel pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi, atau buku.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait