Yana memastikan, Pemkot Bandung juga akan melaksanakan secara ketat dan tegas Peraturan Wali Kota Nomor 73/2020 terkait sanksi yang akan dilakukan bagi para pelanggar Perwal tersebut.
"Kalau melanggar jam operasional, kapasitas pengunjung, itu tegas akan kita segel. Kalau masih melanggar kita cabut izin usahanya," katanya.
Menurut Yana, Pemkot Bandung telah menguji lebih dari standar yang ditentukan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia, yakni 1 persen dari jumlah penduduk yang berarti sekitar 25.000 orang.
"Kita tes PCR/Swab test sudah 55.000 atau sudah 2 persen lebih. Ini ternyata membuat seolah-olah ada penambahan. Itu konsekuensi, tapi memudahkan kita melakukan tracing dan treatmen terhadap orang-orang yang terkena Covid-19," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait