BANDUNG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, hasil penelitian pada 2021, banyak pelajar, mahasiswa, dan pekerja usia produktif, jadi korban peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Karena itu, perguruan tinggi harus mewaspadai bandar narkoba masuk kampus, mengedarkan barang haram ke kalangan mahasiswa.
"Hasil penelitian BNN berdasarkan kategori usia, lebih dari 50 persen pengguna narkoba adalah usia produktif 18 sampai 28 tahun. Di situ ada (pelajar), mahasiswa, dan pekerja," kata Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Brigjen Richard M Nainggolan yang hadir saat acara Deklarasi Antinarkoba Universitas Pasundan (Unpas) di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (4/10/2022).
Secara angka, ujar Brigjen Pol Richard M Nainggolan, pengguna narkoba di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 jumlah pengguna narkoba sekitar 3,4 juta orang kemudian naik sekitar 0,15 persen menjadi sekitar 3,6 juta orang pada 2021.
Brigjen Pol Richard M Nainggolan menyatakan, mahasiswa menjadi kelompok rentan terpapar narkoba. Para bandar narkoba, masuk dengan segala cara, tak hanya ke dalam tetapi juga dari luar kampus. Sehingga pemantauan harus dilakukan tak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga pergaulan di luar.
Editor : Agus Warsudi
antinarkoba bandar narkoba bnn peredaran narkoba peredaran narkotika pengedar narkoba perguruan tinggi perguruan tinggi negeri perguruan tinggi swasta kampus
Artikel Terkait