Diberitakan sebelumnya, Camat Bandung Wetan Soni Bakhtyar berjanji menindaklanjuti keluhan dari warga tersebut. "Untuk masalah itu, kami di Kecamatan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. Itu kewenangan ada di Satpol PP atau di Disbudpar," kata Camat Bandung Wetan dikonfirmasi wartawan, Senin (3/1/2022).
Sementara itu, plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengancam menutup tempat hiburan dan kafe yang tidak taat aturan dan mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga. "Kalau mereka tidak taat aturan dan regulasi, kemudian diimbau enggak bisa, sanksinya bisa ditutup (tempat usahanya)," kata plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Taman Radio, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Pernyataan Yana Mulyana ini menanggapi keluhan warga Jalan Ranggamalela, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Keluhan itu disampaikan Melok Besari, adik kandung Ainun Habibie, istri BJ Habibie.
Yana Mulyana menyatakan, telah menugaskan aparatur kewilayahan dan Satpol PP, Disbudpar Kota Bandung, dan lainnya untuk memantau aktivitas tempat hiburan itu. "Kalau memang mereka melanggar agar ditindak sesuai regulasi. Kami minta masyarakat dan media menjadi mata telinga kita, agar kita sama sama memantau kondisi Bandun," ujar Yana Mulyana.
Editor : Agus Warsudi
tempat hiburan tempat hiburan malam kota bandung wali kota bandung plt wali kota bandung warga resah
Artikel Terkait