Melok Besari bersama warga Kelurahan Tamansari dan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan menyampaikan keresahan akibat aktivitas hiburan malam. Mereka menagih janjit plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menutup tempat hiburan itu. (Foto: AGUS WARSUDI)

"Namun kenyataannya, mereka buka sejak pukul 10 pagi (10.00 WIB) sampai menjelang subuh. Apalagi kalau malam Minggu. Mereka bukan sampai subuh," ucap Melok yang juga ketua RT 02 Kelurahan Tamansari ini.

Ketua RW 03 Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan Ahmadi mengatakan, kondisi serupa juga dialami warga Kelurahan Citarum. Keluhan terkait tempat hiburan malam telah bermunculan sejak 2017 lalu.

Pengurus RW setempat, kata Aminudin, telah membuat surat ke Pemkot Bandung agar menutup tempat hiburan yang mengganggu ketenteraman masyarakat, tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun.

"Kami sudah melakukan upaya agar tempat hiburan malam itu ditutup, tetapi tidak ada tindakan apapun dari Pemkot Bandung. Sempat disegel, tapi besoknya buka lagi. Disegel sore, tengah malam tetap buka," kata Ahmadi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network