Rumah tersangka penghina Risma di Bogor, Senin (3/2/2020) (Foto:iNews/Furqon)

BOGOR, iNews.id - Ibu rumah tangga, Zikria Dzatil (43), ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya karena menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ketua RT setempat, Komar, menyebut penangkapan tersebut sempat berjalan alot.

"Ada bersitegang, satu jam lebih," kata Komar di Perumahan Mutiara Bogor Raya Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/2/2020).

Komar menyebut, dalam kesehariannya Zikria merupakan warga yang baik. Zikria diketahui berjualan sembako.

"Ibu rumah tangga biasa, di rumah jualan sembako. Dengan warga aktif komunikasi. Baik kalau donasi di masjid, gampang diminta. Ta'jil atau apa," kata Komar.

Komar menyebut kaget atas penangkapan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui detail dasar penangkapan itu.

"Saya juga pribadi kaget, apa lebih jauh kurang tahu," katanya.

Zikria terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal Ujaran Kebencian yakni, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidikan serta keterangan 16 saksi dan bukti-bukti kuat tersangka telah melakukan perbuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap seseorang di media sosial.

“Kita terima laporan dari Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Setelah itu, kita lakukan penyelidikan dan alhamdulillah, kita bisa temukan tersangka di wilayah Bogor, Jawa Barat pada 31 Januari 2020 lalu,” kata Kombes Pol Sandi, Senin (3/2/2020).


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network