Donasi yang sudah terkumpul, jelas dia, langsung diserahkan kepada Sumaeri, istri dari Iyus. "Kami serahkan dalam bentuk uang dan sembako. Karena kan Mang Iyus punya anak balita. Itu barangkali ada kebutuhan lain, jadi donasi dari warga itu, ada barang ada juga yang," ujar dia.
Kepedulian warga terhadap Iyus ternyata tidak hanya terjadi di blok tempat tinggalnya saja. Warga dari blok lain juga sempat meminta untuk dilakukan hal yang sama, donasi untuk Iyus.
"Nggak nyangka, ternyata nggak hanya dari blok kami aja. Warga blok lain juga, punya minat dan kepedulian yang sama. Insya Allah nanti, donasi juga di blok lain," tutur Rijal
Sementara itu, Iyus divonis penjara 1 bulan setelah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap kuwu desa setempat pada 12 Desember 2022 lalu. Iyus dan kuwu itu diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan, keduanya saudara sepupu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait