Sementara itu, Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Regional JBB Joevan Yudha Achmad mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menyayangkan tindakan SPBU 33.43101 yang diduga melayani pembelian BBM Pertalite bersubsidi atau Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBBKP) dengan jeriken.
"Saat ini, SPBU 33.43101 telah mendapatkan sanksi tegas dari Pertamina berupa pemberhentian penyaluran produk Pertalite selama 30 hari kalender, dimulai tanggal 17 Juni hingga 16 Juli 2023," kata Joevan.
Joevan menyatakan, Pertamina menjamin ketersediaan BBM Pertalite bagi masyarakat di sekitar wilayah Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Gegerbitung, sebagai alternatif dapat membeli di SPBU 34.43108 Cimahpar atau SPBU 34.43102 Cirumput, yang terdekat dari SPBU 33.43101.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat melapor ke aparat Kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," ujar Joevan.
Editor : Agus Warsudi
pengawas SPBU spbu penutupan SPBU SPBU ditutup pt pertamina pt pertamina (persero) kota sukabumi
Artikel Terkait