Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Endro, menyebutkan kesadaran sopir dan pemilik angkot untuk uji KIR masih rendah. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kesadaran sopir atau pemilik angkutan kota (angkot) untuk melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) di Kota Sukabumi, masih rendah. Penyebabnya cukup beragamm, salah satunya gegara penurunan penghasilan akibat pandemi Covid-19 dan keberatan denda keterlambatan. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Endro, mengatakan, meski biaya KIR pada angkutan umum sudah digratiskan, namun masih keberatan untuk melakukan pengecekan KIR. 

“Hal ini, terjadi akibat beberapa kendala. Selain dilanda pandemi juga minimnya operasi penindakan yang dilakukan beberapa waktu ini, sehingga berdampak terhadap kesadaran para pemilik angkutan. Padahal tarif uji KIR untuk angkutan umum sudah digratiskan,” ujar Endro kepada iNews.id, Rabu (5/7/2023). 

Terkait denda, lanjut Endro, para sopir angkot melalui Kelompok Kerja Usaha (KKU) meminta agar denda tersebut dihapus. Namun, kebijakan itu harus disampaikan dan dikeluarkan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. 

“Angkutan umum gratis, nggak masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) cuma denda, denda itu kalau telat, itu yang dikeluhkan KKU. Ingin dihapuskan denda. Kita persilakan agar para sopir dan KKU ini bertemu dengan Wali Kota Sukabumi atau bagian hukum,” ujar Endro.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network