Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus racun portas dan 2 karung bekas yang digunakan pelaku untuk membungkus kambing curian.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan pencurian kambing di tempat yang sama. Bangkai kambing kemudian dibawa oleh pelaku yang kabur untuk dijual ke penadah.
Mereka pun menyebutkan, dari satu ekor kambing mereka diberi diberi uang Rp50 hingga Rp100.000 dan uangngnya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait