Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon naik drastis hingga memicu protes warga. (Foto:Freepik)

Edo menjelaskan, kenaikan PBB tersebut sebenarnya telah ditetapkan sejak satu tahun lalu, sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota. 

Sejak memimpin lima bulan lalu, Edo mengaku sudah membahas persoalan ini secara internal selama sebulan terakhir untuk mencari solusi.

“Mudah-mudahan minggu ini kita sudah tahu formulasi yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan, Insyaallah,” ucapnya.

Menurut Edo, formula kenaikan PBB berasal dari delapan opsi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu dipadukan oleh Pemkot Cirebon sehingga tarifnya bervariasi. 

Landasan hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang disahkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota.

“Soal warga yang punya bukti PBB 2023 kemudian naik drastis di tahun berikutnya, monggo, itu semuanya dari Depdagri,” katanya.

Meski demikian, Edo tidak menutup kemungkinan melakukan revisi perda jika hasil kajian dan evaluasi menyatakan perlu perubahan. “Saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network