Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho merilis kasus penipuan modus lowongan kerja. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Sejumlah barang bukti diamankan seperti kartu identitas palsu milik tersangka, surat perusahaan, surat kerja palsu dan surat kontrak kepada korban palsu. Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. 

"Motifnya keuntungan pribadi. Korban adalah salah satu keluarganya (sepupu) berjumlah empat orang," kata dia. 

Pelaku Hendrik mengaku uang hasil dari menipu digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Ia mengaku belajar memalsukan data secara otodidak melihat di media sosial. "Dipakai buat makan (uangnya)," ungkap dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network