BANDUNG, iNews.id - Astri Fauziah (19), pembantu rumah tangga, nekat menculik KAAA, balita berusia 3,7 tahun. Tersangka Astri dibantu pacarnya berinisial G meminta tebusan Rp50 juta kepada orang tua korban.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1150/XI/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/ POLDA JAWA BARAT, tanggal 30 November 2023.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, setelah menerima laporan orang tua korban, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan laporan, pelaku AF (Astri Fauziah) menculik korban KAAA pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Cikutra Baru X Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung," kata Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers, Rabu (13/12/2023).
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, korban KAAA dibawa oleh pelaku Astri Fauziah menggunakan angkutan kota (angkot) ke Ledeng, Kota Bandung dan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Editor : Agus Warsudi
balita diculik pembantu rumah tangga kasus penculikan anak penculikan anak kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait