Tersangka Astri Fauziah, pembantu rumah tangga yang menculik balita 3,7 tahun di Cikutra, Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Astri Fauziah (19), pembantu rumah tangga, nekat menculik KAAA, balita berusia 3,7 tahun. Tersangka Astri dibantu pacarnya berinisial G meminta tebusan Rp50 juta kepada orang tua korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1150/XI/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/ POLDA JAWA BARAT, tanggal 30 November 2023.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, setelah menerima laporan orang tua korban, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan laporan, pelaku AF (Astri Fauziah) menculik korban KAAA pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di  Jalan Cikutra Baru X Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung," kata Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers, Rabu (13/12/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, korban KAAA dibawa oleh pelaku Astri Fauziah menggunakan angkutan kota (angkot) ke Ledeng, Kota Bandung dan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network