Ruhiyat menyatakan, awalnya pihak yayasan mengajukan permohonan IMB untuk membuka kursus bahasa asing dan menjahit. Tapi seiring berjalannya aktivitas ternyata ada kegiatan peribadatan. Hal itu diperkuat dengan adanya perlengkapan dan peralatan ibadah seperti di tempat ibadah pada umumnya.
"Jadi warga keberatan karena di sana jadi menggelar kegiatan periadatan, walaupun alasan pihak yayasan adalah hanya menggelar tata cara peribadatan sebelum makan dan lain sebagainya," ujarnya.
Sejak awal sampai saat ini, dirinya pun belum pernah menginjak yayasan tersebut dan belum mengetahui kebenarannya. Warga sebenarnya tidak melarang adanya kegiatan peribadatan. Namun, jangan dilaksanakan di tempat tersebut lantaran tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada di MoU.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat danau saguling Waduk Saguling warga resah
Artikel Terkait