Pertemuan warga RW 03 dan RW 04 Kampung Cikebluk, Desa Cikande, Kecamatan Saguling, KBB, dengan desa, Kesbangpol, dan Satpol PP, soal protes terhadap keberadaan yayasan yang dinilai izinnya tidak sesuai MoU, Jumat (24/6/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Ruhiyat menyatakan, awalnya pihak yayasan mengajukan permohonan IMB untuk membuka kursus bahasa asing dan menjahit. Tapi seiring berjalannya aktivitas ternyata ada kegiatan peribadatan. Hal itu diperkuat dengan adanya perlengkapan dan peralatan ibadah seperti di tempat ibadah pada umumnya.

"Jadi warga keberatan karena di sana jadi menggelar kegiatan periadatan, walaupun alasan pihak yayasan adalah hanya menggelar tata cara peribadatan sebelum makan dan lain sebagainya," ujarnya.

Sejak awal sampai saat ini, dirinya pun belum pernah menginjak yayasan tersebut dan belum mengetahui kebenarannya. Warga sebenarnya tidak melarang adanya kegiatan peribadatan. Namun, jangan dilaksanakan di tempat tersebut lantaran tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada di MoU.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network