Jajanan ciki ngebul yang dilarang untuk dijual di Kota Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Yana Mulyana melarang ciki ngebul dijual di Kota Bandung. Pelarangan ini menyusul semakin marak kasus keracunan akibat jajanan tersebut.

“Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung sudah membuat surat edaran untuk melarang. Sebab risikonya, nitrogen itu kalau sampai tertelan bisa bahaya. Gelas saja bisa pecah kalau terkena nitrogen yang membeku, apalagi lambung,” kata Wali Kota Bandung, Senin (16/1/2023).

Yana Mulyana juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk membuat surat edaran agar para orang tua memantau jajanan anak-anak di sekolah. 

“Selain memantau jajanan anak-anak di sekolah, kami juga mengimbau agar para pedagang sekitar sekolah untuk tidak menjual ciki ngebul,” ujar Yana Mulyana.

Sampai saat ini, tutur Yana Mulyana, tidak ada kasus keracunan akibat ciki ngebul di Kota Bandung. Namun, kasus-kasus di daerah lain menjadi rujukan pelarangan ciki ngebul itu.

“Alhamdulilah sejauh ini kami tidak menemukan laporan ada pasien warga Kota Bandung akibat makan ciki ngebul. Kami pastikan ini laporannya dari seluruh rumah sakit,” kata Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian.

Meski surat edaran terkait kasus ini telah dikeluarkan, ujar Anhar Hadian, Dinkes Kota Bandung masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenkes terkait perizinan konsumsi ciki ngebul.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network