Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif saat tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

"Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda," kata jaksa Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Budi.

Jaksa Budi menuturkan, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay oleh Dirut RS Kasih Bunda Hutama Yohanes agar perubahan IMB dan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tak dipersulit. 

"Patut diduga hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa (Ajay) tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi. Tindakan ini (menerima suap) bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," tutur jaksa.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network