Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan usai memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran prokes di RS UMMI saat merawat Habib Rizieq Shihab, Kamis (3/12/2020). (Foto: Haryudi)

BOGOR, iNews.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan RS UMMI saat merawat Habib Rizieq Shihab, Kamis (3/12/2020). Dia harus menjawab 14 pertanyaan yang telah disiapkan penyidik.

"Ada sekitar 14 pertanyaan yang fokus khusus terkait dengan keberadaan HRS di RS Ummi dan saya jawab," kata kata Bima Arya usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (3/12/2020.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu menjelaskan, pihak kepolisian menanyakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tentang kesesuaian aturan sesuai protokol kesehatan.

"Tadi saya menyampaikan keterangan yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Intinya, pihak kepolisian ingin memastikan apakah semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bima Arya.

Bima Arya mengatakan, dirinya juga telah membaca rilis RS Ummi kemarin. Dalam kesempatan itu, dia merasa perlu mengoreksi dan menambahkan beberapa hal untuk melengkapi rilis tersebut kepada penyidik Polresta Bogor.

"Kemudian dari pihak RS Ummi juga sudah sesuai, saya lihat arahnya ke sana. Jadi pihak kepolisian fokus kepada aspek aturan, pada aspek protokol kesehatan," katanya.

Terkait RS UMMI Bogor yang menyebutkan tentang kronologi tes swab Habib Rizieq, Bima Arya menolak memberikan keterangan.

"Saya kira itu saya percayakan kepada masalah hukumnya, saya tidak mau masuk ke dalam masalah substansi," ujarnya.

Dia menyebutkan, pada intinya, langkah Satgas itu sama ke semua RS. Misalnya saat RS Azra ada kasus, langkah sama dilakukan, yaitu memastikan semua sesuai aturan protokol kesehatan.

"Begitu pula Mitra 10 Bogor, kemudian Yogya Plaza juga begitu, RSUD juga begitu. Ketika RSUD ada yang positif begitu. Jadi ini berlaku ke semua. Artinya langkah kami fokus kesana. Jadi ini pembelajaran untuk semua," katanya.

Bima menuturkan, sejauh mana kewenangan pemerintah, RS dan hak pasien dalam kondisi pandemi Covid-19. Menurutnya, hal itu harus dipahami semua.

"Jadi saya kira proses hukum ini sangat baik untuk memastikan apakah semua sudah sesuai. Termasuk saya, karena saya kan diperiksa juga, apakah langkah saya sudah sesuai apa belum. Biarkan hukum yang berbicara," ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network