Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif segera diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: MPI)

Ali Fikri menyatakan, selain berkas perkara Rahmat Effendi, JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara milik tersangka lain yakni Wahyudin, M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi. 

Namun, para terdakwa masih dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) KPK. "Rahmat Effendi dan Wahyudin di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali Fikri. 

Sementara itu, Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar mengatakan, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Rahmat Effendi dan beberapa tersangka lain.

Berkas pun sudah diregister dengan nomor perkara masing-masing yaitu nomor 58/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Wahyudin, 59/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Jumhana Luthfi, 60/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Muhammad Bunyamin, 61/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Mulyadi dan 62/pid.sus-TPK/2022/PN.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network