Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin. (Foto: Dharmawan Hadi)

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survei penyewa mobil, dan 1 lembar surat keterangan leasing.

"Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network