Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survei penyewa mobil, dan 1 lembar surat keterangan leasing.
"Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota DPRD kota sukabumi kota sukabumi dugaan penggelapan Kasus penggelapan pelaku penggelapan penggelapan penggelapan mobil penggelapan mobil mewah
Artikel Terkait