“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," kata Kapolres Sukabumi Kota.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, modus operandi terduga pelaku Jona Arizona adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu.
Biaya sewa Rp6 juta per minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan. Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala.
Namun pemilik rental tidak mendapatkan jawaban hingga korban mendatangi JA di Kota Sukabumi. Pemilik rental mengetahui mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota DPRD kota sukabumi kota sukabumi dugaan penggelapan Kasus penggelapan pelaku penggelapan penggelapan penggelapan mobil penggelapan mobil mewah
Artikel Terkait