Keputusan yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan itu menetapkan status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 hingga 29 Juli 2022 mendatang.
Berkaitan dengan pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan tanggap darurat bencana banjir dan longsor, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengonfirmasi terkait adanya korban meninggal dalam bencana longsor di Kecamatan Cikajang. Korban beridentitas Dada Armada (60), warga Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang.
"Untuk informasi korban meninggal jadi di Cikajang ini ada mantan kepala desa yang sedang sakit, kemudian entah bagaimana dia lagi di luar kemudian tertimpa longsor," kata Helmi.
Menurut Helmi, korban meninggal dunia di Puskesmas setempat, setelah sebelumnya sempat dievakuasi tim penyelamat dan warga.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait