Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Istimewa) 

"Untuk Tasikmalaya sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan, nah penyidikan ini didasari oleh gelar perkara. Ditemukan ada kondisi bully (perundungan) karena ada keadaan di luar kendali korban. Sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi bully. Sementara ini, kami dapat ada tiga orang (terduga pelaku) dan semuanya masih anak-anak," kata Kabid Humas Polda JAbar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).

Proses hukum atas kasus ini, uja Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan. Namun saat ini belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait perlakuan kepada terduga karena juga masih di bawah umur, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik akan gunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan khusus.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network