Dalam pemeriksaan, P mengaku nekat melakukan perbuatan cabul karena pengaruh alkohol. Dia berdalih awalnya hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun karena tidak berhasil, dia malah melampiaskan nafsu pada korban yang sudah renta.
Polisi menyebut alasan pelaku tidak bisa diterima. Tindakannya dianggap sangat keji dan melanggar norma hukum serta kemanusiaan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait