Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengusut kasus kepala dinas mengganti pelat mobil dari merah menjadi hitam. (FOTO: ADI HARYANTO)

Menurut Hengki Kurniawan, akan ada sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang dan aset negara. Sanksi disiplin itu ada berbagai tahapan, dari ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

"Sanksi ringan berupa teguran lisan, atau tertulis. Kemudian untuk sanksi sedang dan beratnya jika menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang terbaru itu ada pengurangan TPP sampai 25% selama 6 bulan, 9 bulan, dan ada yang sampai 12 bulan," ujar Hengki.

PP tersebut, tutur plt Bupati Bandung Barat, mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga dengan adanya ketidakdisiplinan yang dilakukan ASN di KBB pihaknya bakal menilai jenis sanksi yang bakal diberikan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network