Menurut Hengki Kurniawan, akan ada sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang dan aset negara. Sanksi disiplin itu ada berbagai tahapan, dari ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
"Sanksi ringan berupa teguran lisan, atau tertulis. Kemudian untuk sanksi sedang dan beratnya jika menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang terbaru itu ada pengurangan TPP sampai 25% selama 6 bulan, 9 bulan, dan ada yang sampai 12 bulan," ujar Hengki.
PP tersebut, tutur plt Bupati Bandung Barat, mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga dengan adanya ketidakdisiplinan yang dilakukan ASN di KBB pihaknya bakal menilai jenis sanksi yang bakal diberikan.
Editor : Agus Warsudi
mobil dinas Pengadaan Mobil Dinas pemkab bandung barat bandung barat bpbd bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pelat nomor Ganti Pelat Nomor
Artikel Terkait